Pajak Tambahan Minyak Bisa 30%

Diposting oleh Berita Tambang | 15.47 |

Pajak Tambahan Minyak Bisa 30%
16/06/2008

JAKARTA, investorindonesia.com
Pengamat migas Kurtubi mengatakan, pemerintah bisa mengenakan pajak keuntungan tambahan dari melonjaknya harga minyak sebesar 30%.

"Besar windfall profit tax bisa 30% jika harga minyak di atas US$ 100 per barel," kata Direktur Center for Petroleum and Energy Economics Studies (CPEES) tersebut di Jakarta, Senin.

Berita selengkapnya

Artikel pada kategori yang sama

Mau cari informasi penting lainnya di Google? Silakan ketik di sini...

Google
 
Silakan Simpan (Bookmark) alamat Situs Ini jika menurut Anda bermanfaat!

Bookmark and Share
Word of the Day

Article of the Day

This Day in History

Today's Birthday

In the News

Quote of the Day
Berita Pertambangan Indonesia

adalah situs yang dimaksudkan sebagai tempat menyimpan informasi/berita/ artikel/peraturan tentang pertambangan Indonesia (migas, minerba, dan panas bumi) agar mudah dicari sewaktu-waktu diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari pemilik situs yang kebetulan menangani pekerjaan yang berkaitan dengan pertambangan. Semoga juga bermanfaat untuk Anda, Pembaca yang budiman.